Bila berkunjung ke pedesaan, umumnya yang jauh dari kota, bukan pemandangan baru, saat kita berjalan-jalan keliling dusun, pada sore hari umumnya warga desa menyapu halaman, membersihkannya dari sampah dedaunan yang tumbuh di sekitar rumah.
Ini hal yang biasa, karena rumah-rumah di desa, umumnya masih dikelilingi berbagai tanaman sedang sampai besar, yang setiap harinya pasti memproduksi sampah dedaunan atau ranting yang jatuh karena sudah tua, atau rapuh.
Setelah dikumpulkan di sudut belakang rumah, atau kadang di sudut depan rumah, tak jarang dedaunan itu kemudian dibakar, sore itu juga atau bisa jadi besok paginya, sekalian api pembakaran daunnya dijadikan sarana menghangatkan badan di pagi hari.
Kearifan lokal ini merupakan bagian dari menjaga kebersihan lingkungan yang turun temurun dilakukan warga desa. Hanya saja di sejumlah propinsi, saat ini membakar sampah, baik itu sampah kertas atau plastik, maupun sampah dedaunan tidak bisa serampangan. Ada perda yang sudah mengatur soal ini.
Turunan dari Undang-Undang No. 18 tahun 2008, tentang pengelolaan sampah telah melahirkan perda di berbagai Kabupaten/Kota dan Propinsi, yang dalam aturannya menegaskan larangan pembakaran sampah.
Larangan ini dibuat bukan saja sebagai pencegahan terjadinya kebakaran, namun sebagai pencegahan terjadinya gangguan yang timbul dari proses pembakaran sampah tadi.
Pelajaran berharga soal ekses yang timbul dari asap pembakaran, adalah seperti yang terjadi pada kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan dan menelan satu korban meninggal dunia di Tol Pejagan-Pemalang, Minggu (18/09). Sejumlah sumber mengatakan kecelakaan tersebut terjadi imbas asap tebal pembakaran rumput di sebelah jalan tol tersebut.
Kalau pembakaran sampah rumah tangga di lakukan di tempat yang jauh dari jalan yang ramai, asap pembakaran sampah bisa dimungkinkan mengganggu warga sekitar dan membahayakan bagi respirasi warga maupun pelaku pembakaran sampah itu sendiri.
Sudah saatnya warga mencari tahu aturan membakar sampah di wilayahnya masing-masing sesuai dengan Perda yang dikeluarkan pemerintah daerahnya. Semua ini semata, selain untuk patuh pada aturan, juga menyadari ekses yang timbul dari pembakaran sampah yang bisa merugikan orang banyak. (MIM/KSP)

Broadcaster radio senior, pecinta musik, fotografi dan trekking.