FSGI Minta Kemendikbudristek Turun Tangan pada Polemik Wisuda SD sampai SMA/SMK.

FSGI Minta Kemendikbudristek Turun Tangan pada Polemik Wisuda SD sampai SMA/SMK.

Share

Belakangan ini beredar pro dan kontra Kegiatan wisuda bagi para lulusan TK sampai SMA/SMK. Perdebatan yang ramai di dunia maya tersebut umumnya banyak menyoal beratnya biaya wisuda yang harus ditanggung orangtua.

Orangtua siswa asal Tangerang, Yanto mengaku teman putrinya di sekolah lain menggelar acara widuda yang bila ditotal dengan pengeluaran biaya make up, asesoris bisa habis sejuataan.

“Itu kata temen SD anak saya, di SMP yang berbeda dengan anak saya. Alhamdulillah SMP anak saya mah Cuma pelepasan aja. Orangtua juga diundang,” kata Yanto pada Tepas.id, Minggu (18/06).

Baru-baru ini di sejumlah orangtua di Yogyakarta, Surabaya dan sejumlah kota lainya, meneriakkan usulan pada Mendikbudristek Nadiem Makarim, agar mengeluarkan kebijakan pelarangan wisuda pada siswa  TK sampai SMA/SMK.

Protes-protes tersebut bahkan semakin mengemuka dengan membanjiri Instagram Nadiem Makarim dengan usulan kebijakan pelarangan wisuda SD sampai SMA/SMK di kolom komentar postingan Nadiem Makarim sampai Jumat (16/06).

Atas protes tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan tanggapan melalui Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan bahwa kegiatan wisuda yang belakang diprotes para orangtua itu adalah Kegiatan optional. Tidak ada kewajiban atau pun larangan atas Kegiatan tersebut

Di sisi lain,  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan belum ada regulasi yang mengatur kegiatan wisuda jenjang TK-SMA/SMK.

“Sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD hingga SMA bahkan Perguruan Tinggi (PT),  yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib,” kata Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, Senin (19/06) di Jakarta.

Atas keresahan para orangtua itu,  FSGI  mengimbau sekolah/madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.

“Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya.  FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti trend wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya,” tambah Retno.

Retno juga mengatakan, pemerintah harus lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang  berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya  Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau  mengatur seragam atau pakaian wisuda.

“Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa. Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib, sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” tegas Retno.

Lebih jauh Retno mengungkapkan, dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respon terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang  lulus. (BKS/MIM/Ilustrasi Dok.Vecteezy)

Share
Gogo77
Adam77
Sonitoto
https://157.245.54.14/
Kaki777
Kaki777
Kaki777
Kaki777
Kaki777
Kaki777
Kaki777
Kaki777
Kaki777
Kaki777
Kaki777
https://mydaughtersdna.org/