Menyusul terjadinya sejumlah kekerasan di pondok pesantren, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Kementerian Agama membuat sistem pencegahan dan penanggulangan. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (10/09).
“KPAI mendorong Kementerian Agama RI untuk segera membuat regulasi selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan madrasah dan pondok pesantren. Perlindungan anak dimulai dengan membangun sistem pencegahan,” kata Retno. Ia mengatakan ponpes perlu “dipaksa regulasi negara” untuk membangun sistem pencegahan, sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang benar dan tepat, demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan Pendidikan tersebut.
Setelah regulasi diterapkan, kata Retno, evaluasi dan monitoring juga diperlukan untuk memastikan implementasi aturan tersebut diterapkan oleh pondok pesantren dan madrasah, utamanya ponpes dan madrasah yang menerima dana pendidikan dari APBN.
Untuk memastikan efektifitas aturan tersebut, sanksi pun harus dirumusakan, sesuai dengan tingkat pelanggaran kekerasan yang muncul. “Regulasi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan tersebut, harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan kekerasan di satuan Pendidikan,” tegas Retno.
Lebih jauh Retno menjelaskan, Kementerian Agama pun harus memastikan penerapan pengasuhan alternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan anak. Negara harus memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren.
Harus ada kelayakan pengasuhan di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes. Meski independen, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur Ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak-hak anak dan memiliki pengasuhan yang layak dan ramah anak.
“Kementerian Agama RI wajib memastikan bahwa ponpes yang mereka berikan ijin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama, bisa setingkat Permenag dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak, termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Retno. (MIM)

Broadcaster radio senior, pecinta musik, fotografi dan trekking.