Komisioner KPAI Apresiasi Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan pada Anak

Komisioner KPAI Apresiasi Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan pada Anak

Share

KPAI menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Menurut KPI, dalam hal ini Presiden memiliki perhatian dan kepedulian atas berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi, bahkan di lembaga-lembaga Pendidikan yang seharusnya melindungi anak didik, namun justru kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik itu sendiri, yang seharusnya melindungi peserta didiknya.

Demikian disampaikan Komisioner KPI Retno Listyarti pada Senin, (18/07). “KPAI mendukung upaya pemerintah untuk membangun sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Perpres 101 tahun 2022 Pasal 3 disebutkan, Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” kata Retno.

Ia mengatakan mencegah lebih baik dari menangani kasus. Namun sistem pencegahan harus disertai dengan sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak. “Kalau di satuan pendidikan wajib melibatkan stake holder pendidikan dan stake holder di sekitar satuan pendidikan, masyarakat di sekitar sekolah maupun madrasah dan pondok pesantren juga wajib dilibatkan terutama untuk melakukan pengawasan,” jelas Retno.

KPAI mendorong UU TPKS segera dapat diterapkan walaupun dalam ketentuan peraturan peralihan yang menyebutkan bahwa UU TPKS baru berlaku PALING LAMA 2 tahun. “Mari kita dorong bersama berlaku secepatnya jangan menunggu yang paling lama, tapi bisa sesegera mungkin, agar kasus-kasus yang baru dilaporkan ke kepolisian dapat diproses dengan menggunakan UU TPKS tersebut dan pak Presiden sudah memulainya dengan  Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Ini merupakan Langkah maju yang tak hanya diapresiasi tapi yang lebih penting segera dapat diimplimentasikan demi perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Retno. (MIM)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *