Komisioner KPAI : Hukuman Kebiri Harus Diterapkan Pada HW

Komisioner KPAI : Hukuman Kebiri Harus Diterapkan Pada HW

Share

Aksi bejad HW yang melakukan Tindakan asusila pada belasan santrinya di Bandung, Jawa Barat, mengundang keprihatinan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Restno Listyarti.

Retno mendorong hakim agar bisa menerapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti tuntutan Jaksa. Tidak hanya itu Retno meminta agar pelaku dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri. “KPAI mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali,” papar Retno pada rilis yang diterima Tepas.id Jumat (10/12).

Retno juga menambahkan, KPAI mendorong pemulihan psikologi para korban, baik si ‘ibu’ yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama. Selain pemenuhan hak psikologi, kata Retno, hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara. “Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya,” tegas Retno.

Lebih jauh Retno Listyarti juga mengatakan, bahwa hak atas kesehatan anak-anak korban, juga  anak-anak  yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah

KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU  Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dengan hukuman maksimal. Pun, KPAI berharap Pemprov Jawa Barat berkonsentrasi atas pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait. (Ril/KPAI/RTL/MIM)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *