MS, seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjadi viral karena menghukum belasan muridnya dengan memberikan makan sampah plastik, adapun alasan penghukuman karena ke-16 anak dianggap berisik. Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil dari dalam bak sampah di depan kelas. Pelaku guru kelas 4 (empat), sedangkan korban, siswa kelas 3.
Atas peristiwa tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton AKP Aslim menerangkan, polisi sudah menerima laporan dari salah satu keluarga korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya. Selanjutnya akan memeriksa para saksi, termasuk anak-anak. saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didi yang dianggap bersalah karena berisik. Dalam keterangan pers-nya, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan bahwa sanksi semacam itu tidak pantas. “Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan,” tegas Retno.
Agar ada efek jera, KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan/mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti : Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dll. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, di mana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan pengawas pendidikan setempat, P2TP2A, dll. Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan.
Retno juga menegaskan, Dinas Pendidikan agar menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. “Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah,” ungkapnya. (Ril/KPAI/RTN/MIM)

Broadcaster radio senior, pecinta musik, fotografi dan trekking.