Menyusul adanya oknum pendaki gunung yang menyalakan bom asap, yang diduga terjadi pada 19 Februari lalu, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menyatakan bahwa aktifitas tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh BBTNGGP.
Dalam siaran pers Kamis (23/02), Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menyebut bahwa berdasarkan aturan, kegiatan yang dilakukan di luar fungsi yang dimungkinkan mengganggu ekosistem, flora dan fauna.
“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Dya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 Ayat 3 dijelaskan bahwa tiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam,” tulis Sapto.
Ia juga menambahkan bahwa pada kententuan pidana pasal 40 ayat 4 disebutkan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 2 serta pasal 33 ayat 3, dipidana dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.
“Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan seperti yang telah diruraikan di point 3,” ungkap Sapto.
Sapto menyebut pihaknya sudah menelusuri identitas oknum pendaki gunung tersebut dan saat ini sudah diketahui pelakunya. Ia pun mengecam dan menyayangkan aksi oknum pendaki gunung tersebut karena bisa membahayakan kesehatan pendaki lainnya dan membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP.
Atas peristiwa tersebut BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. BBTNGGP juga mengimbau para pendaki agar bisa menjadi ‘pendaki cerdas,’ dengan mentaati peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. (MIM)

Broadcaster radio senior, pecinta musik, fotografi dan trekking.