Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakkan akan menerbitkan pemberlakuan moratorium izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online.
“Pertama, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan mortorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjaman online legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan pers, yang dikutip kantor berita Antara, Sabtu (16/10/2021) lalu.
Pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik karena ada lebih dari 68 juta rakyat ambil bagian dalam kegiatan teknologi finansial tersebut.
Pada periode 2015-2018, Kominfo sudah menutup 487 akun pinjaman online. Untuk tahun 2021, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjaman online yang ada di berbagai situs, Youtube, Facebook, Google Play Store, Instagram dan aplikasi untuk berbagi berkas.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” kata Johnny.
Pinjaman online ilegal, menurut Johnny, berdampak pada masyarakat kecil, khususnya sektor ultra mikro dan UMKM.
“Kami tidak akan membuka ruang kompromi untuk itu,” kata Johnny.
Johnny menyatakan akan membahas solusi untuk pinjaman online dan menangkal pinjaman online ilegal pada forum ekonomi dDigital Kominfo, forum diskusi pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” kata Johnny.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, meminta masyarakat memilih penyedia pinjaman yang terdaftar di OJK.
Masyarakat dapat melihat daftar perusahaan pinjaman online resmi yang mendapat izin OJK di laman wwww.ojk.go.id.(ANT/WAK)

Hobi menyusun kata dan susur gua