Pengelolaan Sampah Berbasis Perdes Jadi Motivasi Masyarakat Yogya

Pengelolaan Sampah Berbasis Perdes Jadi Motivasi Masyarakat Yogya

Share

Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan Masalah Sampah dan Penanganannya.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Hasbullah Rahmad mengatakan, Komisi IV mengapresiasi bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta ini ada kearifan lokal berkaitan dengan tidak membuang sampah sembarangan melalui regulasi PERDES atau Peraturan Desa dengan hukuman denda uang dan istimewanya 50% dendanya untuk orang yang menangkap dan sisanya 50% lagi masuk kas desa.

“Kita dari Komisi IV mengapresiasi ya bahwa di DI Yogjakarta ini ternyata ada kearifan lokal berkaitan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mereka membuat regulasi melalui Perdes (Peraturan Desa) yang isinya dari masyarakat untuk masyarakat seperti ada peraturan hukuman denda uang untuk yang buang sampah sembarangan,” Ujar Hasbullah Rahmad usai kunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu,  (22/12).

Hasbullah menambahkan, sampah memang bukan urusan wajib seperti pendidikan dan kesehatan tetapi sampah bisa menjadi masalah krusial tidak hanya kepada lingkungan dan kesehatan tapi juga masalah perkotaan dan ke depannya semoga sampah bisa dikelola menjadi energi ataupun tekhnologi lain.

“Sampah ini kan memang bukan urusan wajib seperti pendidikan dan kesehatan tapi sampah ini kan juga bisa menjadi masalah krusial bukan hanya menimbulkan masalah kepada lingkungan dan kesehatan tapi juga masalah perkotaan makanya ke depannya kita harapkan sampah bisa dikelola menjadi energi bukan hanya energi listrik tapi bisa juga menjadi tekhnologi lainnya yang menguntungkan,” ujar Hasbullah Rahmad. (Ril/DPRD Jabar/MUR/MIM)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *