Masa pandemi Covid 19 ternyata berdampak besar pada sektor perhubungan di Kabupaten Bandung Barat. Pandemi yang berlangsung selama dua tahun tersebut membuat sejumlah trayek angkutan umum di KBB sepi penumpang karena adanya pembatasan aktifitas masyarakat kala itu.
Dampak ekonominya tidak hanya terasa pada para sopir. Para pengusaha angkutan umum pun, terkena dampak ekonomi yang sama. Tidak heran sampai saat ini banyak angkutan umum yang beroperasi di KBB, tidak memiliki dokumen-dokumen perpanjangan izin beroperasi yang sudah diperbaharui, karena sebagaian pengusaha mengaku tidak memiliki biaya untuk perpanjangan izin operasional itu.
Hal ini diakui Kadishub Bandung Barat A.Fauzan Azima. Ia mengatakan “Banyak faktor yang membuat mereka tidak berizin, yang pertama kemampuan ekonomi, karena dua tahun covid tidak ada pemasukan ekonomi. Yang kedua kredit kendaraan juga cukup tinggi,” kata Fauzan, ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Pemda Bandung Barat, Ngamprah, Senin (04/09)
Meski demikian Fauzan mengatakan bahwa izin operasi kendaraan umum memang mensyaratkan kelaikan jalan kendaraan yang akan dipakai sebagai angkutan umum. Yang kedua adalah batas usia kendaraan.
“Meskipun batas usia kendaraan itu memang diatur, untuk apa? Untuk batas jika nanti ada program angkutan massal yang lebih maksimal, maka ini sudah siap,” jelas Fauzan.
Melihat kondisi banyaknya angkuta umum bodong itu, menurut Fauzan ada sejumlah langkah jangka pendek yang akan dilakukan pihaknya. “Kami berharap semua yang beroperasi di jalan itu saya cek dulu, yang kedua kartu pengawasanhya hidup, lalu kelaikan kendaraanya terpenuhi, sehingga jaminan yang disebut syarat operasional angkutan umum itu bisa terfasilitasi secara maksimal,” tambah Fauzan.
Untuk ketertiban, Dishub KBB akan menerapkan aturan batasan usia, agar tidak terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Aturan yang akan segera diterapkan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati yang akan segera disosialisasikan pada operator angkutan umum.
Tidak hanya soal izin dan kelaikan, Fauzan menginnginkan agar angkutan umum di Bandung Barat, harus bisa memiliki servis yang baik pada penumpang. Ia mengatakan saat ini kereta cepat sudah masuk ke Bandung Barat, jangan sampai mereka yang turun dari kereta cepat mendapat layanan yang tidak maksimal, sehingga tercipta gap dalam hal layanan.
“Kereta cepat standar pelayanan minimlanya keren. Saat masuk Bandung Barat pindah angkutan, layanan minumnya malah bikin hareudang, kan gak bagus juga. Sehingga harus mumpuni lah. Setidaknya moda yang itu dan yang ini, minimal sama-sama memberikan layanan yang nyaman,” jelas Fauzan.
Hal itu menurut Fauzan harus dikolaborasikan antara pemerintah dan operator dan organisasi angkutan sehingga tidak ada gap dan sama-sama memberikan layanan yang baik dan menjaga layanan dengan memberikan tarif yang terjangkau.
Dengan adanya Peraturan Bupati itu, Fauzan beraharap agar angkot bisa mengikuti standar minimal kelaikan kenyamanan. Setidaknya tidak itu-itu aja seperti umumnya angkot.
“Setidaknya ber-AC, yang kedua mungkin standar sama yang lainnya. Kalau sekarang hanya apa adanya begitu, tinggal Masyarakat pilih mau naik online, mau naik kendaraan pribadi, mau naik motor, mau naek sepeda atau mau naing angkot. Yang sekarang kita lihat mobilitas itu perubahannya banyak. Kalau tidak bisa mengikuti perkembangan zaman yang eureun nantinya,” kata Fauzan.
Fauzan berpesan dengan adanya KCJB, maka harus dijadikan peluang sehingga setidaknya transportasi harus memberikan layanan yang terbaik mengimbangi layanan KCJB. Karena adanya KCJB menjadi potensi untuk mendulang konsumen dari adanya transportasi tersebut. Jangan sampai memberi kesan kumuh dan memacetkan. (ASH/MIM)

Broadcaster radio senior, pecinta musik, fotografi dan trekking.