Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang juga aktifis pendidikan, Retno Listyarti mengapresiasi Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wiryawan membayar restitusi pada para korbannya.
“Saya sebagai Komisioner KPAI menyampaikan apresiasi tinggi atas Keputusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Keputusan ini sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan Restitusi kepada Negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Retno Listyarti, Senin (04/04)
Biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih yang akan dibayarakan pada 13 orang dengan nominal restitusi beragam. Alasan majelis hakim angat jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada Negara, bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Retno.
”Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual,” tambah Retno.
Retno juga menegaskan, pihaknya lebih fokus pada kepentingan Korban. “Kalau pelaku di hukum mati, lalu Korban dapat apa? Adilkah untuk Korban? Yang penting restitusi di pastikan pemenuhannya, karena para Korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi bayi itu juga Korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil,” pungkas Retno. (MIM)

Broadcaster radio senior, pecinta musik, fotografi dan trekking.