Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ketua FPSH HAM Jabar: Melecehkan Hak Konstitusional Warga Negara

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ketua FPSH HAM Jabar: Melecehkan Hak Konstitusional Warga Negara

Share

Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) Provinsi Jawa Barat, Nandi mengatakan penundaan pemilu melecehkan hak konstitusional warga negara dan dapat merusak sistem demokrasi di Indonesia.

Wacana penundaan pemilu 2024 adalah inkonstitusional, melecehkan hak konstitusional warga negara, karena dapat merampas hak-hak fundamental warga negara. Dalam UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) sudah dijelaskan bahwa Undang-Undang membatasi kekuasaan presiden dan parlemen selama lima tahun dan mengharuskan pemilihan diadakan setiap lima tahun sekali.

“Wacana ini, bertentangan dengan mandate reformasi, jika terus digulirkan akan memicu kemarahan rakyat, hal mengenai penundaan pemilu 2024 akan membahayakan proses demokrasi Indonesia dan meningkatkan kemungkinan pemerintahan otoriter,” ujar Nandi melalui keterangannya, Sabtu (20/03).

Alasan penundaan pemilu menurutnya tidak rasional dan bertentangan dengan semangat demokrasi dan amanat konstitusi, sehingga menjadi preseden negatif bagi demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik telah gagal menegakkan kebajikan paling krusial yang harus dilindungi, yaitu keadilan pemilu.

“Hak konstitusional warga negara dilindungi tidak hanya oleh UUD 1945, tetapi juga oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM). Hak untuk memilih dan dipilih merupakan salah satu hak konstitusional warga negara,” imbuh Nandi.

Meski ada kemungkinan untuk memuluskan wacana penundaan Pemilihan Umum 2024, menurutnya hal itu bukan perkara sederhana, apalagi jika menggunakan cara formal dengan mengubah UUD 1945. Menurutnya seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menolak wacana penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak warga negara dalam memilih pemimpinnya setiap 5 (lima) tahun sekali.

“Perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau wacana penundaan Pemilu 2024, pemilu sebagai sarana demokrasi harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Nandi. (Ist/MIM)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *